Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cirebon
Tupoksi BPBD Kabupaten Cirebon, berdasarkan Perbup No. 32 Tahun 2022, adalah melaksanakan penanggulangan bencana secara terpadu, meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan rehabilitasi-rekonstruksi. BPBD bertugas merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan, serta komando pengerahan sumber daya dalam penanganan darurat.
Tugas Pokok BPBD Kabupaten Cirebon:
Perencanaan: Menyusun rencana penanggulangan bencana, kontinjensi, serta pemetaan risiko.
Koordinasi: Mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan bencana secara menyeluruh.
Komando: Mengarahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik saat darurat bencana.
Pelaksana: Melaksanakan penanganan bencana, evakuasi, dan pemberian bantuan.
Fungsi Utama BPBD Kabupaten Cirebon:
Pencegahan: Meningkatkan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) dan mengurangi risiko bencana.
Penanganan Darurat: Bertindak cepat dan tepat dalam situasi bencana.
Rehabilitasi & Rekonstruksi: Melakukan pemulihan pascabencana.