photo_camera
account_balance

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cirebon

Pemerintah Kabupaten Cirebon

Tugas Pokok dan Fungsi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cirebon

Tupoksi BPBD Kabupaten Cirebon, berdasarkan Perbup No. 32 Tahun 2022, adalah melaksanakan penanggulangan bencana secara terpadu, meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan rehabilitasi-rekonstruksi. BPBD bertugas merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan, serta komando pengerahan sumber daya dalam penanganan darurat. 

 

Tugas Pokok BPBD Kabupaten Cirebon:

  • Perencanaan: Menyusun rencana penanggulangan bencana, kontinjensi, serta pemetaan risiko.

  • Koordinasi: Mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan bencana secara menyeluruh.

  • Komando: Mengarahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik saat darurat bencana.

  • Pelaksana: Melaksanakan penanganan bencana, evakuasi, dan pemberian bantuan.

  •  

Fungsi Utama BPBD Kabupaten Cirebon:

  • Pencegahan: Meningkatkan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) dan mengurangi risiko bencana.

  • Penanganan Darurat: Bertindak cepat dan tepat dalam situasi bencana.

  • Rehabilitasi & Rekonstruksi: Melakukan pemulihan pascabencana. 

account_tree Struktur Organisasi contact_phone Kontak & Lokasi