photo_camera
account_balance

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cirebon

Pemerintah Kabupaten Cirebon

Informasi Publik

Sejarah BPBD Kabupaten Cirebon

calendar_month Diperbarui: 17 April 2026

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon dibentuk sebagai tindak lanjut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan mengacu pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2010. Lembaga ini didirikan untuk menangani risiko bencana di daerah, mengingat wilayah Kabupaten Cirebon memiliki berbagai ancaman bencana, dengan fokus tindakan preventif di beberapa kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Cirebon. 

Berikut adalah poin-poin penting terkait sejarah dan dasar pembentukannya:

  • - Dasar Hukum: Pembentukan BPBD di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Cirebon, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.

  • - Acuan Pembentukan: Secara operasional, pembentukannya mengacu pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2010.

  • - Tugas Pokok: Sebagai lembaga pemerintah daerah, BPBD Kabupaten Cirebon bertanggung jawab atas penyelenggaraan penanggulangan bencana, mulai dari pra-bencana, saat tanggap darurat, hingga pasca-bencana.

  • - Fokus Wilayah: BPBD Kabupaten Cirebon aktif melakukan pemetaan risiko dan fokus pada area rawan bencana, seperti tindakan preventif di berbagai desa di Kabupaten Cirebon. 

Bagikan halaman ini: